Senin, 02 Maret 2015

Urusan Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Urusan Pendidikan sebagai salah satu bidang di dalam Pemerintahan yang diotonomikan, memiliki dimensi yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa menuju peradaban yang lebih maju. Merujuk pada konteks Otonomi Daerah dewasa ini sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang saat ini efektif diterapkan di Indonesia, Urusan Pendidikan terbagi dalam tiga cakupan wilayah kewenangan, yaitu :
1. Pendidikan Tinggi masuk dalam kewenangan Pemerintah Pusat,
2. Pendidikan Menengah masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi,
3. Pendidikan Dasar masuk dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Berikut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat di download disini