Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Propinsi Jawa
Timur Nomor : Kw.15.4/5/PP.00/2026/2015 tanggal 24 April 2015 perihal Persiapan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2015 melalui Aplikasi Pendataan Peserta
Sertifikasi Guru (AP2SG), dengan ini kami sampaikan persyaratan dan tahapan proses
sertifikasi GPAI tahun 2015 sebagai berikut :
- Penetapan calon peserta sertifikasi GPAI tahun 2015 dilakukan melalui Aplikasi Pendataan Peserta Setifikasi Guru (AP2SG).
- Database AP2SG diambil dari database PADAMU NEGERI sampai dengan tanggal 30 April 2015.
Adapun pesyaratan calon peserta sebagai berikut :
- Pendidikan Minimum S1 / Diploma IV Pendidikan Agama Islam.
- Usia maksimum 58 tahun.
- Sudah menjadi guru sebelum 30 Desember 2005.
- Bagi guru bukan PNS yang bertugas di sekolah negeri memiliki SK dari bupati / walikota dan bagi yang bertugas di sekolah swasta memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan.
- Khusus bagi guru yang sudah memiliki sertifikat mapel lain, pendidikan terakhir (S1/S2) harus PAI.
- Verifikasi data calon peserta melalui Aplikasi Pendataan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) tingkat kabupaten tanggal 1 - 30 Mei 2015.
- Proses pengusulan calon peserta tingkat propinsi tanggal 1 - 15 Juni 2015.
- Penetapan longlist dan pemetaan LPTK tanggal 16 - 25 Juni 2015.
- Penerbitan SK Dirjen Pendis calon peserta sertifikasi tanggal 26 - 30 Juni 2015.
Demikian, mohon untuk dipedomani.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.