Berkenaan dengan Penataan Organisasi Kementerian Negara pada Kabinet Kerja, maka Presiden RI menetapkan Peraturan sebagai landasan hukumnya. Terkait hal tersebut untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terbitlah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015.