Dalam rangka untuk memenuhi permintaan data yang valid terkait GPAI Non PNS yang sudah memiliki SK Impassing maka diperlukan pendataan bagi GPAI Non PNS yang sudah menerima SK Impassing. Oleh karena itu dimohon kepada Ketua KKG PAI SD, MGMP PAI SMP, MGMP PAI SMA, dan MGMP PAI SMK untuk mensosialisasikan dan mendata guru dimaksud.
Berikut Format Data GPAI Non PNS Sudah Inpassing bisa di download disini