Guna meningkatkan eksistensi guru sebagai suatu profesi dan untuk mewujudkan guru yang profesional dibidangnya maka diperlukan suatu program pendidikan bagi profesi guru. Dalam hal ini pemerintah memberlakukan aturan dimaksud melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
Berikut Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 dapat di download disini