Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan
mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah
koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik),
sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan
diberlakukan mulai Januari 2016.
Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK :
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id